Powered By Blogger

Sabtu, 02 April 2011

Laporan Dipetieskan ? KEJAGUNG DIMINTA PERHATIKAN KINERJA KEJARI SIDIKALANG

Jakarta, Siasat Kota
Dinilai tidak serius dalam menangani Laporan Hukum Masyarakat tentang dugaan korupsi, Kejaksaan agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut diminta perhatikan kinerja kejaksaan negeri Sidikalang.
“Kami meminta Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung dan Kejaksaan tinggi Sumut agar memperhatikan kinerja dari para penyidik di kejaksaan negeri sidikalang, bagaimana tidak laporan hukum Aliansi 3 LSM, tentang dugaan penyimpangan dalam pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2009, yang kami nilai ada upaya pengesampingan dalam penanganannya” kata C.Thamrin, Koordinator Nasional  LSM LP2KI, di Jakarta pekan lalu.
Pada tahun 2010 lalu, aliansi tiga LSM: LP2KI, GARANSI, BADAI-RI membuat  laporan hukum tentang dugaan penyimpangan pengalokasian dana DAK dibeberapa sekolah dasar diwilayah hukum Kabupaten Dairi. Namun dalam penanganannya dinilai pihak Kejaksaaan Negeri Sidikalang tidak serius, bahkan ada unsur yang juga dinilai untuk pengesampingan.
“Kami ingatkan sekali lagi kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidikalang, supaya memberitahu hasil penanganan laporan kami, jika memang dinilai tidak memenuhi unsur silahkan hentikan penyidikannya, masyarakat indonesia perlu mengetahuinya” ungkap Cupa
Kepada Siasat Kota, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidikalang, F Girsang, mengatakan bahwa laporan hukum aliansi Tiga LSM tersebut sudah basi, dan uangnya sudah dikembalikan. Pernyataan Girsang ini yang menjadi bahan kritikan dari LP2KI Jakarta.
“Dalam laporan hukum tidak ada kata basi, apalagi menyangkut dugaan korupsi uang negara, omongan kasi intel yang menyebut basi itu harus diapresiasi oleh Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Sumut, Kata Basi itu mencederai rasa keadilan masyarakat NKRI” ujar C.Thamrin menyindir omongan kasi intel kejari Sidikalang.
Hal senada dikatakan ketua LSM Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPKRI) Jonson P, menyebut kata basi yang dilontarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidikalang itu merupakan tindakan yang sangat disayangkan.
“Sangat disayangkan ungkapan dari seorang aparat penegak hukum, mengatakan istilah basi terhadap Laporan Hukum Masyarakat. Tidak berlebihan jika Jaksa Agung diminta apresiasi kinerja bawahannya, ini masalah penerapan supremasi hukum,” ujar Jonson P
Disidikalang, Jonner Simbolon, Ketua LSM GRANSI Kab. Dairi dan Yudiman Simbolon Sebagai Ketua DPC LSM BADAI-RI,  mengaku telah beberapa kali melaporkan dugaan korupsi diwilayah hukum Kabupaten Dairi namun sampai sekarang perkembangan penanganan laporan hukum itu tidak pernah diketahui mereka.
“ Kami tidak pernah diberitahu dan mengetahui hasil perkembangan penanganan laporan hukum yang kami buatkan” kata Jonner yang sudah mulai pesimis bahwa laporan hukum yang dibuatkannya akan dipetieskan oleh kejari Sidikalang.
Dikatakan Jonner, laporan dugaan penyalah gunaan dana Dak Pendidikan sudah dua kali dilaporkan Ke Kejari Sidikalang. DAK 2008 dan DAK 2009,
Selain laporan tentang pengalokasian DAK pendidikan, Laporan dugaan pungutan liar (Pungli) ditubuh dinas yang dipimpin oleh Pasder Berutu, juga sudah pernah dibuatkan pada 24/08 2010 dengan No.02/p/LSM-GB/08/2010. Penerimaan siswa baru (PSB) Kab. Dairi tahun 2010/2011 telah dianggarkan dana dari APBD Kab. Dairi Sebesar Rp. 103.088.900,- namun realisasinya setiap sekolah SMA Negeri yang ada di Kab. Dairi memungut biaya PSB sebesar 20.000,-/siswa dan SMK Negeri memungut sebesar 30.000,-/siswa,. Siswa yang mendaftar di SMK Negeri 1 sidikalang Sebanyak kurang lebih 1198X30.ooo,- = Rp. 35.940.000. lain lagi Di SMK Negri 1 Sitinjo ditambah 15 SMA Negeri. Diperkirakan kurang lebih sekitar 120.000.000,- uang yang dipungut dari calon siswa.
Di Jakarta, E Sitohang  yang merupakan putra kelahiran dan dibesarkan di Dairi kepada Siasat Kota mengungkapkan rasa kekhawatirannya tentang penerapan supremasi hukum kuhususnya penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Dairi. Sitohang berharap agar pihak terkait menganalisa kepatutan dan keseriusan aparat penyidik dalam menangani kasus dugaan korupsi.
“ Jika memang tidak layak bekerja, atau ada unsure yang bentuknya kesengajaan untuk mengendapkan laporan hukum, supaya diberikan sanksi tegas, baik disiplin dan administratif, juga kalau mengandung pidana” kata Sitohang berharap. TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar